ICC PBB: Menegakkan Keadilan Internasional
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional adalah sebuah lembaga hukum internasional yang bertujuan untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. ICC didirikan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat tidak dapat lolos dari hukuman. Artikel ini akan membahas sejarah, fungsi, serta peran penting ICC dalam sistem hukum internasional.
Sejarah Pembentukan ICC
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Pembentukan ICC adalah hasil dari perjuangan panjang untuk menciptakan sebuah pengadilan internasional yang permanen, yang dapat mengadili pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Ide pembentukan pengadilan ini muncul setelah Perang Dunia II, dengan pendirian Tribunal Nuremberg dan Tokyo untuk mengadili penjahat perang Nazi dan Jepang.
Fungsi dan Yurisdiksi ICC
ICC memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan internasional:
- Genosida: Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, perbudakan, deportasi, dan penyiksaan.
- Kejahatan Perang: Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional atau non-internasional, termasuk pembunuhan, perlakuan buruk terhadap tawanan perang, dan serangan terhadap warga sipil.
- Kejahatan Agresi: Tindakan agresi oleh satu negara terhadap negara lain yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
ICC hanya dapat mengadili kejahatan yang terjadi setelah tanggal 1 Juli 2002 dan memiliki yurisdiksi jika:
- Kejahatan dilakukan di wilayah negara yang menjadi anggota ICC.
- Pelaku adalah warga negara dari negara anggota ICC.
- Kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
Struktur ICC
ICC terdiri dari empat organ utama:
- Presidensi: Bertanggung jawab atas administrasi dan manajemen ICC.
- Divisi Peradilan: Terdiri dari Pra-Peradilan, Peradilan, dan Divisi Banding yang menangani proses pengadilan.
- Kantor Kejaksaan: Memimpin penyelidikan dan penuntutan atas kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi ICC.
- Divisi Pendaftaran: Memberikan dukungan yudisial dan administrasi kepada organ-organ lain di ICC.
Peran dan Tantangan ICC
- Penegakan Keadilan Internasional: ICC bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi korban kejahatan internasional yang paling serius. Dengan mengadili pelaku, ICC berusaha untuk mencegah impunitas dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
- Pencegahan Kejahatan Masa Depan: Dengan adanya ancaman pengadilan, ICC berharap dapat mencegah pelaku potensial dari melakukan kejahatan internasional.
- Tantangan Yurisdiksi dan Kedaulatan: Salah satu tantangan utama ICC adalah ketidakmauan beberapa negara untuk menyerahkan warganya atau menerima yurisdiksi ICC. Beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat, Cina, dan Rusia, belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga membatasi cakupan yurisdiksi ICC.
- Keterbatasan Sumber Daya: ICC sering menghadapi tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya dan pendanaan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan yang efektif.
- Dukungan Politik: ICC membutuhkan dukungan politik dari komunitas internasional untuk dapat berfungsi secara efektif. Ini termasuk kerjasama dalam menangkap tersangka, memberikan bukti, dan melaksanakan keputusan pengadilan.
Kesimpulan
International Criminal Court (ICC) adalah lembaga penting dalam sistem hukum internasional yang berusaha menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ICC terus bekerja untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan mencegah pelaku kejahatan internasional lolos dari hukuman. Dukungan dan kerjasama dari negara-negara di seluruh dunia sangat penting untuk memastikan ICC dapat berfungsi dengan efektif dan mencapai tujuannya dalam menegakkan keadilan internasional.